Beranda Hot News Menhub Berikan Tiga Tips Keselamatan Berlalu Lintas  

Menhub Berikan Tiga Tips Keselamatan Berlalu Lintas  

BERBAGI

BANDUNG, HaloIndonesia – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tiga cara menjaga keselamatan berlalu lintas, salah satunya pengendara wajib menjaga jarak aman. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Seminar Keselamatan dengan tema “Be a Part Of Change, Be a Safety Hero” di Gedung Sabuga, Kampus ITB, Bandung, Sabtu (3/3).

“Mendapatkan sifat safety itu sederhana dan dengan gampang anda bisa lakukan, yang pertama menjaga jarak aman. Kedua mengurangi kecepatan, dengan mengurangi 10 persen kecepatan bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas, Ketiga menggunakan helm,” jelas Menhub Budi.

Tips Keselamatan Berlalu Lintas  

Selain tiga hal tersebut, Budi Karya Sumadi menekankan pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat berkendara. Pengemudi yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain seperti menggunakan handphone dapat mengganggu konsentrasi.

Peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas hal tersebut. Pasal 283 UU No 22 Tahun 2008 tentang Lalulintas Jalan menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan acara seminar keselamatan ini sangat diperlukan. Dia berharap bahwa sekitar 4000 mahasiswa yang hadir bisa menjadi agent of change dalam keselamatan.

“Kita ingin mengajak mahasiswa sebagai agent of change, selain itu juga menjadikan safety hero, pahlawan keselamatan. Karena acara ini adalah suatu kegiatan yang fundamental,” tutur Menhub Budi.

Menhub Budi menjelaskan dari data yang diperoleh jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai sekitar 25.000 pertahun. Dia juga menuturkan bahwa kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian, sehingga hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

“Kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian. Kecelakaan tersebut telah diatur di UU No 22 Tahun 2009, lalu kami melakukan suatu catatan sebenarnya apa yang harus kita lakukan,” jelasnya.

Menhub Budi juga menekankan bahwa sosialisasi keselamatan di lalu lintas ini tidak hanya dilakukan saat lebaran saja. Melainkan harus dijalankan secara terus menerus.

“Jadi pada saat angkutan lebaran itu angka kecelakaan menurun, tapi secara nasional masih belum turun saya pikir kita harus melakukan langkah, jadi kesimpulannya memang harus ada suatu stressing di setiap waktu itu agar angka kecelakaan menurun. Karena kan angkanya ini stagnan nggak naik, jadi mungkin lebaran itu berhasil menetralisir. Saya sepakat dengan Wakapolda Jabar tidak boleh dilaksanakan pada saat lebaran saja, lebaran kita lakukan ramp check,” ucap Menhub Budi.

Tips Keselamatan Berlalu Lintas  

Turut hadir dalam acara tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo, Wakapolda Jawa Barat Brigjen (Pol) Supratman, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman, dan Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi. (LKW/TH/LP/BI)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.