Beranda Frame Menhub: Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN Akan Dimulai Agustus...

Menhub: Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN Akan Dimulai Agustus 2024

BERBAGI
Menhub: Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN Akan Dimulai Agustus 2024

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa uji coba proyek kereta otonom tanpa rel, atau Autonomous Rail Transit (ART), di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dimulai pada Agustus 2024.

“Perkembangan proyek kereta otonom tanpa rel di IKN kita harapkan Agustus itu ada uji coba,” ungkap Menhub Budi di saat pembukaan The 19th Intelligent Transport System (ITS) Asia Pacific Forum 2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menhub Budi menyatakan bahwa uji coba kereta tanpa rel di IKN Nusantara tidak bersifat komersial dan pendanaannya tidak berasal dari APBN.

“Kita harapkan Agustus itu ada uji coba, belum komersil, dan belum merupakan pembangunan yang sifatnya dari APBN, tapi uji coba,” ungkapnya.

Menhub Budi menyebutkan bahwa kereta yang akan diuji coba berasal dari negara China, diproduksi oleh CRRC Corp., Ltd., yang juga memproduksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau kereta Whoosh.

Langkah ini sejalan dengan konsep IKN yang dirancang menjadi kota cerdas, dengan penerapan transportasi pintar. Pengembangan transportasi cerdas di IKN pun dilakukan secara bertahap.

Menhub Budi menyatakan bahwa selain uji coba, juga akan diadakan pameran kereta tanpa rel di IKN. Setelah pengembangan transportasi ini, akan dilanjutkan dengan pengembangan kendaraan yang lebih canggih.

“Saat jangka pendek kita akan terapkan paling tidak hal yang merupakan gambaran dari transportasi EV. Hal itu akan diharuskan dari dan ke luar kota dan di dalam kota. Di situ juga akan ada ART, kereta api yang berbasis tanpa rel,” tuturnya.

Selain itu, bersama Otorita IKN (OIKN) dan sejumlah pihak swasta, pihaknya telah memulai pengembangan transportasi ramah lingkungan di IKN. Menhub menjelaskan bahwa transportasi tersebut disediakan melalui berbagai skema, termasuk oleh pemerintah, secara komersial, leasing atau sewa terbatas, hingga subsidi kendaraan listrik (EV).

Menhub menekankan bahwa penyediaan EV di IKN tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Selain pemerintah, instansi dan pihak swasta juga turut menyediakan, baik melalui CSR maupun secara komersial.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.