Beranda Frame Menkes Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus: Hanya Standarnya yang Disederhanakan

Menkes Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus: Hanya Standarnya yang Disederhanakan

BERBAGI
Menkes Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus: Hanya Standarnya yang Disederhanakan

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3tidak akan dihapus sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, standar kelas tersebut akan disederhanakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Jadi, itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” ungkap Menkes Budi Gunadi saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja (kunker) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, pada Selasa (14/5/2024).

Menkes Budi Gunadi menambahkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait hal tersebut akan diterbitkan setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Ia juga menyatakan bahwa belum ada tindakan konkret yang diambil terkait wacana penghapusan program Kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar, sesudah Pak Presiden tanda tangan,” ungkap Menkes Budi Gunadi.

Menkes Budi Gunadi menyatakan bahwa dia belum menerima draf rancangan penghapusan Kelas di BPJS Kesehatan. Namun, dia menegaskan bahwa begitu mendapatkan draf tersebut, dia akan segera menandatanganinya.

“Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk, langsung akan ditandatangan,” kata Menkes Budi Gunadi.

Pengenalan skema baru BPJS Kesehatan telah menimbulkan beragam tanggapan di kalangan masyarakat, terutama setelah Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan baru terkait KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Penerapan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mulai berlaku efektif sejak 8 Mei 2024.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan hal tersebut paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.