Beranda Frame Menkeu Luncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA)

Menkeu Luncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA)

BERBAGI
Menkeu Luncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA)

Jakarta, Haloindonesia.co.idMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli  Bahuri, secara simbolis meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga disingkat SIMBARA, Selasa (08/03).

SIMBARA merupakan bentuk sinergi dari K/L untuk tata kelola minerba yang lebih baik. Di dalamnya ekosistem pengawasan terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data minerba.

“Kami di Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan juga Bank Indonesia berupaya dan berikrar untuk membuat ekosistem pengelolaan mineral dan batubara yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir,” ungkap Menkeu.

SIMBARA mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkuran atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

“Saya berharap dengan munculnya SIMBARA ini akan memberikan tata kelola yang makin pasti, makin transparan, akuntabel, dan akurat yang memberikan kepastian bagi penerimaan negara dan juga dari sisi dunia usaha,” harap Menkeu.

Menurut Menkeu, di era digitalisasi teknologi, integrasi proses bisnis dan integrasi data antar K/L seharusnya mudah dan bisa dilakukan sehingga menjadi kunci penting perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan serta perbaikan layanan bagi dunia usaha. K/L memiliki berbagai tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang perlu untuk dikoordinasikan untuk menciptakan sebuah ekosistem yang baik dalam mengelola kekayaan negara yang maksimal untuk kemudian dimanfaatkan bagi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pengelolaan yang baik dari sumber daya alam merupakan keniscayaan atau suatu kewajiban dan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari negara pemerintah kepada masyarakat dan rakyatnya. Untuk itu, sinergi antara K/L menjadi luar biasa penting,” ungkap Menkeu.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.