London, Haloindonesia.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi berbagai upaya Kementerian Luar Negeri dalam melindungi WNI di luar negeri. Anas mendukung peran kantor perwakilan RI yang terus berfungsi sebagai penghubung dalam memberikan layanan perlindungan bagi WNI.
“Kantor Perwakilan RI harus terus menjadi hub dalam menjembatani seluruh layanan yang berkaitan dengan pelindungan WNI di luar negeri. Kami mengapresiasi upaya inovatif dan proaktif Kemenlu dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi WNI termasuk dalam aspek pelindungan,” ungkap Anas dalam keterangannya, pada Minggu (2/6/2024).
Meskipun perwakilan RI sering didominasi oleh Kementerian Luar Negeri, penanganan setiap kasus yang menimpa WNI merupakan tanggung jawab bersama dan dilakukan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI.
Anas menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik di kantor perwakilan RI secara berkala agar pelayanan publik yang optimal dapat diimplementasikan.
“Evaluasi penting agar apa yang sudah bagus saat ini bisa terus ditingkatkan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” tuturnya.
Dalam laporannya, Anas mendukung upaya Kantor Perwakilan RI di luar negeri yang secara bertahap menerapkan digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik terintegrasi. Pelayanan terintegrasi ini memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kecepatan layanan bagi pengguna.
Selain itu, untuk mencapai pelayanan yang unggul bagi masyarakat, Menteri Anas menekankan pentingnya evaluasi rutin terhadap setiap kebijakan. Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, menciptakan keadilan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia
“Sekali lagi bahwa pelayanan publik merupakan gerbang kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kita harus menjadi wajah atas aman dan terjaminnya WNI di luar negeri dalam melakukan berbagai aktivitas yang sesuai dengan ketentuan,” tuturnya. Menter
Anas juga menjelaskan tentang skema pengelolaan pengaduan terintegrasi yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa pengelolaan pengaduan ini menjadi catatan tahunan bersama karena melibatkan kerja kolaboratif lintas sektor.
Data dari pengaduan ini dapat digunakan dalam proses perumusan kebijakan dan peningkatan pelayanan publik di Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di luar negeri.
Sebagai informasi, Indonesia saat ini memiliki 132 Perwakilan Republik Indonesia, yang terdiri dari 95 Perwakilan Diplomatik, 34 Perwakilan Konsuler di berbagai negara, serta 3 perutusan tetap yang berlokasi di New York, Jenewa, dan Jakarta.
Selain itu, ada 219 Pejabat Perbantuan Teknis dan 107 Pejabat Penugasan Pertahanan dari 16 instansi pemerintah.
(HES)