Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kebijakan mengenai pembatasan kendaraan pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang merupakan bagian dari kewenangan khusus perhubungan, belum efektif dalam menangani masalah kemacetan secara memadai di seluruh penjuru jalan Jakarta.
August Hamonangan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, menyampaikan bahwa kemacetan dapat diatasi melalui tindakan progresif, seperti mewajibkan memiliki garasi yang memadai dan memastikan kendaraan telah lulus uji emisi yang terverifikasi.
Selain itu, menurut August, diperlukan kebijakan pendukung tambahan, seperti meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan transportasi umum massal. Dia berharap bahwa langkah-langkah ini akan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi.
“Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru, serta uji emisi. Semua ini harus dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang mencapai lebih dari 25 juta unit,” ungkap August melalui keterangan tertulis pada Kamis (25/4/2024).
“Diperlukan juga penyediaan transportasi umum yang lebih baik. Sehingga masyarakat dengan sukarela berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” lanjutnya August.
Berdasarkan TomTom Traffic Index tahun 2023, Jakarta berada di peringkat ke-30 sebagai salah satu kota paling padat lalu lintas di dunia. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun lalu, ada total 225 jam yang dihabiskan dalam perjalanan, di mana 117 jam di antaranya terjadi akibat kemacetan pada jam-jam sibuk.
(HES)