Jakarta, Halo Indonesia — Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.
Melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis melalui Website Pertama terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2017.
Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pos, sebagai berikut:
- Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
- Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu s.d. tanggal 06 April 2018 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2017 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021 – 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id