Beranda Frame Pimpinan Komisi dan Badan DPRD Jatim Periode 2024 – 2029 Resmi Terbentuk

Pimpinan Komisi dan Badan DPRD Jatim Periode 2024 – 2029 Resmi Terbentuk

BERBAGI
Pimpinan Komisi dan Badan DPRD Jatim Periode 2024 - 2029 Resmi Terbentuk

Jatim, Haloindonesia.co.id – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Jatim telah terbentuk paska pimpinan definitif DPRD Jatim masa bhakti 2024-2029 disahkan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Jatim pada Kamis (24/10/2024).

Sekretaris DPRS Jatim Ali Kuncoro saat membacakan surat keputusan pimpinan  DPRD Jatim tentang susunan Komisi – Komisi yang ada di DPRD Jatim periode 2024-2029 mengatakan bahwa Komisi A bidang Hukum dan Pemerintajan diketuai Dedi Irwansyah dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dibantu wakil ketua I Budiono dari Fraksi Partai Gerindra dan wakil ketua II Agus Cahyono dari Fraksi PKS.

Berikutnya Komisi B bidang Perekonomian diketuai Anik Maslachah dari Fraksi Partai IKebangkitan Bangsa (F- PKB) dibantu wakil ketua I Husni Mubarok dari Fraksi Partai Gerindra dan wakil ketua II Mohammad Aziz dari Fraksi PAN.

Kemudian Komisi C bidang Keuangan diketuai Adam Rusydi dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dibantu wakil ketua I Agus Yudha dari FPDI Perjuangan dan wakil ketua II M Mahdi dari Fraksi PPP dan PSI.

Selanjutnya untuk Komisi D bidang Pembangunan diketuai Abdul Halim dari Fraksi Partai Gerindra, dibantu wakil ketua I Ahmad Tamim dari FPKB dan wakil ketua II Khusnul Arif dari Fraksi Partai NasDem

Terakhir Komisi E bidang Kesra diketuai Sri Untari Bisowarno dari FPDIP dibantu wakil ketua I Hikmah Bafaqih dari FPKB dan wakil ketua II Jairi Irawan dari Fraksi Partai Golkar.

Sementara untuk pimpinan badan yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim periode 2024-2029, kata Ali Kuncoro untuk Bapemperda diketuai Jordan Batara Goa dari FPDIP dibantu wakil ketua Indra Wira Agustina dari FPD.

“Untuk ketua Badan Kehornatan diketuai Makin Abbas dari FPKB dan wakil ketua Jajuk Rendra Kresna dari Fraksi Partai NasDem. Masa jabatan pimpinan AKD dan Badan adalah 2,5 tahun dan dapat dipilih kembali,” jelas Ali Kuncoro.

Musyafak Rouf selaku pimpinan paripurna dalam sambutannya mengatakan pimpinan Alat Kelengkatan Dewan baik Komisi dan Badan itu dipilih dari dan oleh anggota dengan mengedepankan musyawarah mufakat.  “Selamat bekerja semoga kinerja DPRD Jatim kedepan semakin baik,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni berharap kedepannya ketua komisi A DPRD Jatim bisa bekerjasama dan melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pemerintahan, serta tugasnya juga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Jatim. “Sebagai koordinator pimpinan komisi A kami siap mengawal tugas pemerintah provinsi Jatim yang lebih baik lagi,” pungkasnya politisi asal Bojonegoro ini.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.