Beranda Frame Pj. Gubernur Teguh Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah dan Optimalkan Pelayanan...

Pj. Gubernur Teguh Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah dan Optimalkan Pelayanan Pertanahan

BERBAGI
Pj. Gubernur Teguh Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah dan Optimalkan Pelayanan Pertanahan

Jakarta, Haloindonesia.co.idPenjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dan Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas, membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1). Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Teguh mendukung penuh kegiatan pembinaan ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, khususnya terkait hak atas tanah dan bangunan.

“Saya bersyukur ada di sini karena saya banyak mendapatkan pencerahan terkait bagaimana tata kelola pendapatan daerah yang harusnya kita bisa lakukan lebih baik lagi. Dengan berdiskusi seperti ini, para pejabat PPAT di Jakarta bisa turut berpartisipasi menjadi bagian dalam membangun sistem tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Pj. Gubernur Teguh.Lebih lanjut, Pj. Gubernur Teguh menjelaskan, untuk menunjang peningkatan pengelolaan pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini juga bertujuan meningkatkan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan insentif fiskal juga ditetapkan dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pergub Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampal dengan Nilal Tertentu (Rp2 miliar), dan Pergub Nomor 34 Tahun 2022 terkait e-BPHTB guna meningkatkan layanan secara daring sebagai bagian dari akses kemudahan wajib pajak.

“Lalu, kita juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Waris dan Hibah sebesar Rp1 miliar dan selain Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp250 juta. Harapannya, kebijakan ini meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah. Karena, kebijakan insentif pajak daerah ditunjukkan untuk memudahkan prosedur mengenai BPHTB,” jelas Pj. Gubernur Teguh.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menambahkan, kegiatan pembinaan para PPAT ini merupakan suatu kegiatan dari tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mencermati dinamika yang ada dalam tata kelola pendapatan daerah Jakarta. Ia memahami bagaimana kompleksitas kinerja pada Bapenda DKI Jakarta dalam mengelola aset yang nantinya akan digunakan oleh berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi, dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, yang nampak biasanya di permukaan. Itu adalah bagian dari penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran uang negara. Tetapi, jarang terpikirkan kebocoran yang terjadi pada saat proses pendapatan dari uang negara lain, maupun uang daerah. Sehingga, perlu dilakukan tata kelola pendapatan daerah,” ujar Patris Yusrian.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pelayanan pertanahan agar semakin baik dan berkualitas, terutama untuk kegiatan pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan PPAT di Jakarta. Lalu, kegiatan tersebut juga untuk mengoptimalisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan dengan biaya perolehan atas tanah dan bangunan di Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT yang dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan dalam pembinaan pengawasan, serta penegakan aturan hukum dalam memberikan pembinaan ke daerah provinsi. Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, meliputi sosialisasi aturan-aturan mengenai jabatan PPAT dan peraturan yang berhubungan dengan jabatan, serta menegakkan aturan pemberian sanksi terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.