Beranda Berita Nasional Presiden Jokowi Enggan Komentari Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah: Tanya...

Presiden Jokowi Enggan Komentari Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah: Tanya MA atau yang Gugat

BERBAGI
Presiden Jokowi Enggan Komentari Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah: Tanya MA atau yang Gugat

Jakarta, Haloindonesia.co.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia kepala daerah. Putusan tersebut diketahui memiliki dampak politik signifikan yang memungkinkan putranya, Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada.

Ketika berada dalam sesi tanya jawab (Doorstop) dengan wartawan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar wartawan meminta tanggapan langsung dari MA atau dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang merupakan pihak yang menggugat.

“Tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat,” ungkap Presiden Jokowi kepada wartawan di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/5/2024).

Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa dia belum membaca salinan putusan Mahkamah Agung mengenai gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

“Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi,” ungkapnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa MA telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan yang dikeluarkan pada 29 Mei terkait dengan rencana Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang berencana maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Aturan sebelumnya menetapkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus minimal berusia 30 tahun saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada. Sementara itu, untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, usia minimal saat mendaftar adalah 25 tahun.

Kemudian, majelis hakim memutuskan untuk mengubah kebijakan tersebut dengan menetapkan bahwa batas usia 30 atau 25 tahun tidak dihitung pada saat pendaftaran ke KPU, tetapi pada saat calon tersebut memenangkan pemilihan dan dilantik menjadi kepala daerah.

Keputusan Ma dinilai sangat membuka peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Putra bungsu Presiden Jokowi ini sebelumnya tidak dapat maju dalam Pilkada tingkat provinsi jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tetap menetapkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

Jadwal pendaftaran calon peserta Pilkada telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Jika PKPU tidak diubah, Kaesang tidak akan memenuhi syarat untuk maju karena saat itu usianya baru 29 tahun 7 bulan.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.