Beranda Berita Nasional Presiden Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Presiden Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

BERBAGI
Presiden Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jakarta, Haloindonesia.co.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya pada pasal 83A ayat (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal 83A ayat (1).

Menurut ayat dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 sebagaimana dijelaskan telah diubah dengan PP 25/2024, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas berdasarkan UU Minerba.

Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dalam pengelolaan kekayaan alam.

Dengan memberikan WIUPK kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, pemerintah mengklaim berupaya memberdayakan ormas tersebut.

“Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

Selain itu, izin usaha pertambangan khusus (uipk) atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses