Jakarta, Haloindonesia.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada tanggal 25 April 2024. Undang-undang ini juga diumumkan pada tanggal yang sama dengan penandatanganan oleh Presiden Jokowi dan telah dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76.
Pada tanggal 28 Maret 2024, Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ. UU DKJ ini terdiri dari 73 pasal, dengan ketentuan tentang Kawasan Aglomerasi di antaranya terdapat dalam Pasal 51 (1) yang berbunyi:
“Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi”.
Menurut ketentuan dalam Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi didefinisikan sebagai wilayah-wilayah yang memiliki keterkaitan fungsional yang saling terhubung melalui sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, meskipun memiliki perbedaan dalam aspek administratif, yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dengan skala global.
Kawasan aglomerasi ini mencakup 10 wilayah, yaitu Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Pembangunan yang akan disinkronkan di antara kawasan aglomerasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, termasuk transportasi, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan, mitigasi banjir, dan tata ruang.
Pasal 55 (1) menegaskan bahwa kawasan aglomerasi akan dikelola oleh atau di bawah koordinasi dewan aglomerasi. Dewan ini akan bertanggung jawab atas pemantauan, koordinasi, pemantauan, dan pelaksanaan program di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Pasal tersebut berbunyi:
“Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi”.
Seperti yang telah diungkapkan, Dewan aglomerasi akan diangkat secara langsung oleh presiden. Dewan ini akan terdiri dari ketua dan anggota yang ditunjuk untuk menjabat dalam Dewan aglomerasi.
(HES)