Jakarta, Haloindonesia.co.id – PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 19 bandara di Indonesia, memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) melalui serangkaian inisiatif pencegahan praktik korupsi.
Pada 2020, PT Angkasa Pura II mencanangkan tema “The Great 2020” sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis dan mencapai visi The Best Smart-Connected Airport Operator in The Region, dan upaya-upaya pencegahan korupsi jelas mendukung perseroan dalam mencapai visi tersebut.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan di dalam upaya pencegahan korupsi ini perseroan mendapat dukungan penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PT Angkasa Pura II sangat serius menegakkan pencegahan korupsi bersama KPK. Sejumlah inisiatif pencegahan korupsi sudah dijalankan dan kami meminta stakeholder internal dan eksternal untuk mematuhi inisiatif tersebut,” jelas Muhammad Awaluddin.
Adapun dukungan kepada PT Angkasa Pura II oleh KPK diterapkan dalam hal :
1. Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi
PT Angkasa Pura II didukung KPK berkomitmen menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi di seluruh lini bisnis perusahaan.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
PT Angkasa Pura II sejak 2018 menetapkan pejabat struktural yang diwajibkan melaporkan LHKPN sampai pada tingkat pejabat manajerial terendah (Senior Officer/Assistant Manager). Pelaporan LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN yang dimiliki KPK.
3. Integrasi Sistem Pengaduan Pelanggaran / Whistle Blowing System
PT Angkasa Pura II dan KPK akan mengintegrasikan whistle blowing system secara elektronik, untuk memperkuat sistem pengaduan pelanggaran yang sudah dimiliki PT Angkasa Pura II. Integrasi sistem PT Angkasa Pura II dan KPK ini akan memudahkan koordinasi dan monitoring guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan dugaan pelanggaran.
4. Pendampingan Manajemen Aset
PT Angkasa Pura II memohon bantuan dan dukungan pendampingan oleh KPK dalam rangka melakukan optimalisasi pengawasan dan pengelolaan sejumlah aset perusahaan agar sesuai dengan penerapan GCG.
Pengawasan dan pengelolaan dilakukan terhadap aset-aset PT Angkasa Pura II yang sebelumnya tidak dikelola/tidak dapat dikembangkan, untuk menjadi bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
SMAP merupakan inisiatif PT Angkasa Pura II sesuai standar ISO 370001:2016 guna mengidentifikasi, mencegah dan mengevaluasi risiko penyuapan.
Penerapan SMAP sesuai ISO 37001 ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Sistem SMAP ini memberikan protokol yang jelas dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan jika ada penyimpangan. Sehingga PT Angkasa Pura II dapat selalu menerapkan GCG di setiap aktivitas dan lini bisnis,” ujar Muhammad Awaluddin.
“Melalui dukungan KPK, penerapan GCG di perseroan saat ini diharapkan akan semakin optimal di PT Angkasa Pura II,” jelas Muhammad Awaluddin.
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin mengatakan penegakan pencegahan korupsi dan penerapan GCG juga membutuhkan peran serta dari seluruh karyawan dan juga mitra usaha PT Angkasa Pura II.