Beranda Daerah PT Pelindo Terminal Petikemas Terima Penghargaan Gubernur Jawa Timur

PT Pelindo Terminal Petikemas Terima Penghargaan Gubernur Jawa Timur

BERBAGI
PT Pelindo Terminal Petikemas Terima Penghargaan Gubernur Jawa Timur

Jawa Timur, Haloindonesia.co.id – Perusahaan operator terminal PT Pelindo Terminal Petikemas atau SPTP mendapat penghargaan Gubernur Jawa Timur atas kepatuhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja perusahaan.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak kepada Direktur Utama SPTP M. Adji, Kamis (28/04). SPTP menjadi salah satu perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Timur yang melakukan pembayaran THR kepada pekerja 14 hari sebelum hari raya.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa pemberian THR yang dilakukan oleh pengusaha bukan hanya dalam rangka memenuhi kewajiban semata. Namun justru sebagai bentuk hubungan yang harmonis antara pengusaha dengan para pekerja. Dengan hubungan yang harmonis diharapkan dapat memunculkan rasa memiliki dalam diri pekerja terhadap perusahaan di dalam mana mereka bekerja.

“Termasuk juga hubungan dengan serikat pekerja, kita harapkan dapat memecahkan setiap masalah dengan cara duduk bersama,” lanjutnya. Emil juga menekankan kepatuhan dalam pemenuhan kepesertaan pekerja dalam BP Jamsostek. Pihaknya akan terus mendorong para pengusaha untuk mendaftarkan para pekerja dalam program nasional pemerintah tersebut.

Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan,  pihaknya telah melakukan pembayaran THR secara serentak kepada seluruh pekerja perseroan pada tanggal 18 April 2022. Tak kurang dari 1077 orang menjadi pekerja perseroan yang tersebar di berbagai wilayah kerja. Khusus di wilayah Jawa Timur yang menjadi pusat dari perusahaan, jumlah pekerja sebanyak 270 orang.

“Secara aturan pembayaran THR paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya, kami membayarkan lebih awal, yakni 14 hari sebelumnya, hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada para pekerja,” katanya.

Data Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur menyebutkan, tahun ini terdapat 112 perusahaan yang telah melakukan pembayaran THR lebih awal H-14 dari ketentuan perundang-undangan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja atau buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.

Selain SPTP, terdapat 12 perusahaan lainnya yang memperoleh penghargaan serupa mewakili berbagai sektor industri yang ada di Jawa Timur. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan manfaat BP Jamsostek kepada ahli waris pekerja Pelindo Group dari PT Terminal Petikemas Surabaya dan PT Pelindo Daya Sejahtera.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.