Berau, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat suara terkait lonjakan harga tiket pesawat selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 2024, khususnya untuk rute penerbangan Jakarta (CGK)-Padang (PDG) yang mencapai harga Rp 5,2 juta.
Menurut data yang ditemukan oleh Haloindonesia.co.id di platform penjualan tiket online Traveloka, pada tanggal 6 April 2024 atau H-4 Lebaran, harga tiket pesawat Jakarta-Padang yang tertinggi adalah Rp 5.267.600 yang ditawarkan oleh Batik Air – Super Air Jet. Namun, perlu dicatat bahwa penerbangan ini tidak langsung dari Jakarta ke Padang.
Para penumpang akan diatur untuk terbang terlebih dahulu dari Jakarta (CGK) ke Kuala Lumpur (KUL) menggunakan layanan dari Batik Air. Setelah itu, setibanya di Kuala Lumpur, mereka akan berganti pesawat menuju Padang (PDG) dengan Super Air Jet. Keseluruhan waktu perjalanan untuk rute tersebut diperkirakan mencapai 9 jam 30 menit.
Sementara itu, opsi penerbangan lain juga memberikan layanan serupa dengan Batik Air + Super Air Jet. Sebagai contoh, Air Asia Berhad (Malaysia) menawarkan penerbangan Jakarta-Padang melalui Kuala Lumpur dengan harga tiket berkisar antara Rp 3.218.261 hingga Rp 3.465.819, dengan perkiraan waktu perjalanan antara 10 jam 40 menit hingga yang terpanjang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pernyataan mengenai lonjakan harga tiket pesawat menjelang masa mudik Lebaran Idul Fitri 2024. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran terhadap Tarif Batas Atas (TBA).
“Harga tiket pesawat di momen Lebaran nanti masih dalam batas koridor yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sampai saat ini, kami belum menemui pelanggaran TBA, karena kami pantau harga masih dalam koridor,” tutur Adita Irawati.
Menurut Adita, penting untuk memperhatikan apakah harga yang tertera di Online Travel Agent (OTA) merupakan harga untuk penerbangan langsung atau penerbangan dengan transit. Jika memang termasuk penerbangan dengan transit, maka kenaikan harga dua hingga tiga kali lipat menjadi hal yang wajar.
Adita juga menekankan pentingnya memperhatikan jenis kelas penerbangan. Menurutnya, tarif yang diatur pemerintah hanya berlaku untuk kelas ekonomi, bukan untuk kelas bisnis.
“Harga di OTA perlu dicermati, apakah flight direct (penerbangan langsung) atau connecting. Karena TBA adalah tarif satu penerbangan per rute. Jika ada penerbangan connecting maka akan terjadi harga yang meningkat 2 kali, bahkan bisa 3 kali lipat, tergantung rute connecting-nya,” ungkapnya.
“Selain itu perlu dicek kelas penerbangan tersebut. Yang diatur pemerintah adalah tarif ekonomi saja, sedangkan tarif bisnis tidak diatur,” sambungnya.
(HES)