Beranda Daerah Selama Libur Nataru 2024, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Selama Libur Nataru 2024, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

BERBAGI
Selama Libur Nataru 2024, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Kraksaan, Haloindonesia.co.id – Selama pelaksanaan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), operasional angkutan barang baik yang melintas di ruas jalan tol maupun ruas jalan nasional dibatasi, termasuk di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Hal tersebut mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor : KP-DRJD 8298 Tahun 2023, Nomor : SKB/218/XII/2023 dan Nomor : 19/PKS/DB/2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bambang Singgih Hartadi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan sebagai pengaturan lalu lintas dan manajemen rekayasa lalu lintas untuk memberi kebebasan bagi masyarakat yang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.

“Memang ada keterangannya tidak boleh lewat. Pengaturan arus lalu lintas dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan kondisi lalu lintasnya. Ketika terjadi kemacetan yang sangat padat, itu bisa diambil manajemen yang lain. Apakah pengalihan arus lalu lintas atau pengaturan contra flow berdasarkan kondisi lalu lintas,” katanya.

Untuk memastikan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas Bambang, Dishub bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan libur Nataru 2024 diantaranya Pos Terpadu Bentar, Pospam di Exit Tol Gending dan di Kecamatan Paiton serta Pos Pelayanan di Exit Tol Leces. Selain itu ada pula Pos Pantau di Kawasan obyek wisata Bromo dan Bermi.

“Di tiap-tiap pos dalam sehari ada 4 personil Dishub yang bertugas. Kita bagi 3 shif pagi, siang dan malam. Mereka melakukan pengaturan arus lalu lintas bersama dengan jajaran kepolisian,” jelasnya.

Menurut Bambang, pembatasan operasional angkutan barang ini bagi dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama libur Natal tahun 2023 dengan arus mudik dilakukan setiap pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari Jum’at hingga Minggu tanggal 22 hingga 24 Desember 2023 serta arus balik setiap pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada Selasa dan Rabu tanggal 26 hingga 27 Desember 2023.

“Untuk tahap kedua dilakukan pada libur Tahun Baru 2024 dengan arus mudik dilakukan setiap pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari Jum’at hingga Minggu tanggal 29 hingga 31 Desember 2023 serta arus balik setiap pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari Senin dan Selasa tanggal 1 hingga 2 Januari 2024,” terangnya.

Bambang menjelaskan pembatasan operasional mobil barang ini meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandingan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir dan/atau batu), hasil tambang dan bangunan.

“Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis serta barang pokok dan sembako. Dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang. Hal tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan jalan,” tegasnya.

Dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang ini Bambang mengharapkan arus lalu lintas lancar, aman terkendali dan masyarakat yang mudik maupun balik tidak mengalami kemacetan dan kemudahan untuk mencapai ke tempat tujuan selama libur Nataru 2024.

“Pembatasan operasional angkutan barang ini hakekatnya untuk melancarkan arus mudik maupun balik pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Harapannya masyarakat merasa nyaman dalam perjalanan dan tidak terganggu oleh kemacetan,” pungkasnya. (wan)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.