Beranda Frame Siapkan SDM Berkompeten di Bidangnya, Kemensos Lakukan Asesmen Psikologis

Siapkan SDM Berkompeten di Bidangnya, Kemensos Lakukan Asesmen Psikologis

BERBAGI
Siapkan SDM Berkompeten di Bidangnya, Kemensos Lakukan Asesmen Psikologis
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang masing-masing, Kementerian Sosial menggelar asesmen psikologis bagi puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Sosial bertempat di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Rabu (09/02).
 
“Jadi karena ingin di tes ini bagaimana saya tahu ‘wajah’ masing-masing. Karena itu teman-teman, berikanlah yang terbaik. Kapan lagi kita bisa memberikan yang terbaik untuk negara ini kalau bukan sekarang,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di depan peserta asesmen.
 
Mensos mengatakan asesmen psikologi diperlukan untuk penelusuran aspek kepribadian para pejabat sesuai masing-masing kompetensi dan bidang kerja.
 
“Karena itu saya meminta bantuan teman-teman di tes ini, untuk melihat ‘the man in the right place’,” kata Mensos.
 
Asesmen diikuti sebanyak 47 peserta yang terdiri dari 8 (delapan) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan 39 (tiga puluh sembilan) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
 
Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, dengan syarat peserta telah mendapatkan vaksin dosis 3 (booster) atau 2 serta dengan menunjukan hasil tes PCR dan Antigen negatif.
 
Sebelumnya pada bulan November 2021 telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan Standar Kompetensi merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
 
Baik pelaksanaan penilaian kompetensi maupun asesmen tersebut sebagai konsekuensi adanya penataan dan penyederhanaan organisasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial dan Permensos Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.
 
Penataan tersebut dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah termasuk penghematan anggaran, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.