Beranda Frame Teluk Uf di Maluku Tenggara Diusulkan jadi KEK Pariwisata

Teluk Uf di Maluku Tenggara Diusulkan jadi KEK Pariwisata

BERBAGI

Maluku Tenggara, Halo Indonesia — Teluk Uf di Kepulauan Kei, Kabupaten Maluku Tenggara diusulkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata agar pengembangan wilayah bisa berjalan lebih cepat dan dinamis.

Usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun di hadapan perwakilan Dewan Nasional KEK, OPD Kabupaten Maluku Tenggara, perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, dan perwakilan pengusaha pariwisata Maluku Tenggara di Hotel Grand Villa, Maluku Tenggara, Kamis (25/4). 

M. Taher menjelaskan pihaknya melakukan pembangunan KEK untuk mempercepat pembangunan pariwisata di Kabupaten Maluku. Keberadaan KEK dianggap sebagai solusi untuk permasalahan yang ditemui dalam pembangunan pariwisata. 

“Kami senang karena niat untuk membangun KEK di Kabupaten Maluku Tenggara mendapat sambutan baik dari Kemenpar,” kata M Taher. 

Diakui M Taher, salah satu tantangan dalam pembangunan KEK yakni mengenai pembebasan lahan. Pihaknya telah melakukan pendekatan terbuka dengan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Investasi Destinasi Pariwisata Khusus Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Rudy P Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemda di seluruh Indonesia untuk membangun 100 KEK. Nantinya, akan ada paling tidak 3 KEK di setiap provinsi. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat pembangunan pariwisata.

“KEK merupakan kawasan yang diberi kemudahan fiskal dan non fiskal secara khusus. Dalam KEK, akan diberlakukan regulasi yang mempermudah izin investasi bagi para investor” jelas Rudy lebih lanjut. 

Dia melanjutkan, berdasarkan RPJMN 2014-2019 target nasional penetapan kawasan ekonomi khusus yaitu sebanyak 25 kawasan. Dari target nasional ditetapkan 12 KEK melalui peraturan pemerintah, 4 di antaranya merupakan KEK Pariwisata yakni KEK Tanjung Lesung, KEK Tanjung Kelayang, KEK Morotai, dan KEK Mandalika. Selain itu ada 3 KEK yang sedang dalam proses penetapan yakni KEK Tanjung Gunung, KEK Mandalika, dan KEK Singhasari.  

“Tujuan pembangunan KEK ada empat, yakni meningkatkan penanaman modal, optimalisasi kegiatan industri, percepatan perkembangan daerah, serta penciptaan lapangan pekerjaan. KEK dibentuk agar menjadi kawasan terintegrasi pariwisata,” sambung Rudy. 

Terkait kinerja pariwisata Maluku Tenggara, dia menilai lokasinya yang strategis dan berpotensi untuk dikembangkan karena berasa di jalur Alki 3 di Laut Banda yang merupakan jalur pelayaran internasional. Ini merupakan salah satu keunggulan daerah ini, yakni kemudahan akses. 

Bicara keunggulan daerah, kekayaan alam di Maluku Tenggara pun sangat mempesona. Sebut saja Pantai Pasir Panjang yang memiliki pasir putih terhalus kedua di dunia. 

“Melihat kekayaan alamnya, kiranya berinvestasi di Maluku Tenggara akan menguntungkan. Oleh karena itu kami mengajak para investor untuk berinvestasi di sini sehingga bisa ikut menggerakkan perekonomian Maluku Tenggara,” tambahnya lagi. 

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekda Maluku Tenggara, Teslatu mengatakan bahwa infrastruktur di Teluk Uf sudah memadai dan siap untuk pembangunan kawasan KEK Pariwisata. 

“Akses jalan, persediaan air, selain itu lokasinya juga dekat dengan pelabuhan. Kami sudah mempersiapkan agar wisatawan yang datang ke sini merasa nyaman. Saat ini, luas tanah yang siap digarap yakni 70 hektare. Bisa jadi jumlahnya akan terus bertambah seiring perkembangan pariwisata di Maluku Tenggara,” sambung Teslatu. 

Rizali Nurcahya Nararya selaku Perwakilan Sekretariat Dewan Nasional KEK menyatakan bahwa kawasan KEK Teluk Uf sudah memenuhi syarat-syarat daerah pembangunan KEK. Syarat yang dimaksud antara lain tidak berada pada kawasan hutan lindung, mendapat dukungan pemerintah, berada dalam jalur perdagangan baik bandara maupun terminal, serta memiliki batas yang jelas. 

“Pembangunan KEK diberikan waktu selama 3 tahun, jika hal itu tidak berjalan baik maka akan ada penambahan waktu yang akan diputuskan Dewan KEK Nasional dan akan diberikan penambahan waktu maksimal 2 tahun,” kata Rizali.

Namun demikian, pembangunan KEK sebaiknya dilakukan selama kurang dari 3 tahun sehingga lokasinya bisa segera digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian daerah, tambah Rizali.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.