Jakarta, Haloindonesia.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) menggelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pelatihan tersebut berlangsung pada 12 Februari hingga 17 Juni 2022. Agenda ini untuk meningkatkan kompetensi manajerial jabatan administrator yang akan berperan dalam tugas dan fungsi kepemerintahan di instansi masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pengembangan sumber daya aparatur di Indonesia mengalami perubahan, setidaknya terhadap tiga hal. Pertama, menguatnya paradigma human capital management yang telah menggeser peran aparatur yang sebelumnya sebagai subjek bagi organisasi, menjadi aset yang bernilai.
Kedua, terjadinya perubahan yang sangat masif dan cepat akibat revolusi industri 4.0 dan difusi teknologi informasi. Kondisi ini menuntut adanya transformasi dan migrasi baik cara berpikir, keterampilan, maupun sikap perilaku sumber daya aparatur. Ketiga, adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan akselerasi dalam melakukan lompatan strategis melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Tantangan yang dihadapi oleh para pemimpin di era digital saat ini yakni, pertama, lack of leadership commitment. Kedua limited budget, dan lack of enforcement. Ketiga hard to fulfill the coordination among stakeholders. Keempat technical issue (electricity, IT equipment, internet connection). Dan kelima human resources issues (competency and integrity), sehingga dibutuhkan kepemimpinan strategis saat ini adalah kemampuan memimpin dan menavigasi menuju digital mindset, digital skill dan digital behavior. Sedangkan untuk pemimpin masa depan yang dibutuhkan kemampuan communicative, strong vision, digital literacy, adaptive, strategic thinking, innovative, risk taker and competitive adventage,” ujar Teguh.
Adapun pelaksanaan pelatihan didukung berbagai narasumber dari internal Kemendagri maupun para pakar yang kompeten di bidangnya. Pelatihan ini diikuti sebanyak 40 peserta yang berasal dari pejabat administrator dan pejabat fungsional ahli madya di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.