Beranda Frame Wamendagri Tegaskan Pergub 2/2025 Beri Jaminan Perlindungan Keluarga ASN

Wamendagri Tegaskan Pergub 2/2025 Beri Jaminan Perlindungan Keluarga ASN

BERBAGI
Wamendagri Tegaskan Pergub 2/2025 Beri Jaminan Perlindungan Keluarga ASN

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1).

“Ada dinamika keluarga yang perlu dilindungi,”Pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut di antaranya membahas terkait terbitnya Pergub No 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Bima Arya menegaskan, tidak ada norma baru dalam Pergub No 2 Tahun 2025. Menurutnya, Pergub tersebut merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974, PP No 10 tahun 1983 dan PP No 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Intinya pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperketat aturan yang ada. ASN tidak mudah untuk melangsungkan pernikahan dan perceraian,” ujar Bima Arya di Balai Kota Jakarta.

Dikatakan Bima Arya, sejatinya Pergub No 2 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum seputar proses pernikahan dan perceraian.

“Jadi tidak hanya masalah poligami. Banyak angka perceraian, ada dinamika keluarga yang perlu dilindungi,” katanya.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong agar Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tersosialisasi secara baik.

“Kami memperketat aturan pernikahan dan perceraian bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya untuk memberikan perlindungan kepada istri dan anak,” tandasnya.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.