Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, menyatakan bahwa warga yang NIK KTP-nya dinonaktifkan tidak dapat mengakses layanan BPJS untuk sementara waktu. Dia mengimbau agar warga yang terkena dampak segera melaporkan nomor NIK mereka.
“Bagi penduduk yang sudah tak berdomisili sesuai dengan dokumen kependudukannya, belum mengurus kepindahan dokumen kependudukannya dan terdampak penonaktifan sementara NIK, maka sementara NIK-nya tak bisa digunakan untuk Pengurusan Dokumen/Layanan publik yang terkait dengan NIK-nya termasuk BPJS,” ucap Budi dilansir melalui keterangan tertulis pada Jum’at (26/4/2024).
Dengan itu, warga Jakarta yang terdampak penonaktifan NIK KTP dapat segera mengurus pembaruan dokumen kependudukan sesuai dengan tempat tinggal mereka di Dukcapil agar dapat kembali aktif.
Lebih lanjut, bagi penduduk DKI yang termasuk dalam kategori penonaktifan dan ingin memanfaatkan layanan BPJS, mereka harus melakukan pembaruan NIK agar kembali aktif, karena BPJS Kesehatan terhubung langsung dengan NIK.
Dalam hal tersebut, Budi menyatakan bahwa bantuan sosial, termasuk pembayaran BPJS oleh Pemerintah Daerah, harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah memiliki KTP asli DKI Jakarta dan menetap di DKI Jakarta.
Dikarenakan ungkap Budi, pelaporan nomor NIK tersebut penting untuk memastikan kejelasan mengenai tempat tinggal penerima bantuan. Oleh karena itu, jika seseorang sudah pindah tempat tinggal dari Jakarta, NIK KTP harus dipindahkan sesuai dengan domisili baru yang dihuni.
(HES)